Dana desa itu wajib dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 40 persen atau Rp30,67 miliar.
Setelah itu, ketahanan pangan hewani sebesar 20 persen dari dana desa dan penanggulangan COVID-19 sebesar delapan persen.
“Ini telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan dan setiap nagari harus mempedomani aturan itu,” katanya.
Ia mengakui, dana desa telah cair sampai tahap ketiga untuk 20 nagari sebesar Rp2,18 miliar.
Tahap pertama, tambahnya, Rp19,06 miliar untuk 82 nagari dan tahap dua Rp17,77 miliar untuk 82 nagari. “Kita telah menyurati nagari yang belum mencairkan dana desa,” katanya. (rdr/ant)

















