PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Padang Panjang kembali melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Satgas meminta kepada para pemilik rumah makan serta café dan resto untuk secara kooperatif mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Mikro di Kota Serambi Mekkah ini.
“Sebagai tindak lanjut hasil rapat teknis dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 yang dituangkan dalam Instruksi Walikota No. 239 Tahun 2021, kami dari Satgas akan terus melakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran selama masa berlakunya PPKM Mikro di Kota Padang Panjang,” ujar KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi didampingi Kabid Damkar Jhon Eriko, Kasi Pol PP Kasimin, Kanit Dimas Ipda. Irnal kepada Kominfo, Jumat (9/7/2021).
Kusnadi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Padang Panjang. Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub, Diskominfo, Disperdakop UKM dan Disporapar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat.
“Monitoring ini akan kami lakukan tiga kali sehari yaitu siang mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sore mulai jam 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Serta jam 19.00 WIB sampai 24.00 WIB,” tambahnya.
Komentar