Kemudian, katanya, para pedagang juga sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri. “Nyatanya Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan masih mendapati bangunan PKL tersebut berdiri kokoh, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” kata Mursalim.
Selain membongkar, Mursalim mengklaim Satpol PP juga membantu mengantarkan langsung lapak-lapak milik PKL tersebut ke rumah pedagang.
“Kami berharap PKL ini tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan di atas fasilitas umum (fasum), apalagi ini dekat dengan rumah sakit. Tentu saja ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tuturnya. (rdr-008)