PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih ditinggal pemilik di tempat-tempat yang dilarang, Jumat (7/7/2023) siang.
Penertiban itu dilakukan sebagai upaya melakukan pencegahan pelanggaran dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di ruang publik.
“Kani melakukan penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan di seputaran Kota Padang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.
Rozaldi mengatakan, penertiban dilakukan di kawasan Alang Laweh, Tarandam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Diponegoro dan Simpang Telkom Padang Baru.
Ia mengatakan, PKL yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di ruang publik atau menutupi jalan dapat menghambat akses lalu lintas dan pejalan kaki, serta mengganggu pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.