Dalam razia tersebut, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kota Padang.
Minuman beralkohol tersebut fisita petugas di dua tempat usaha kafe karaoke, yakni Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Niaga.
“Minuman tersebut kami jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, petugas gabungan yang berasal dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Pariwisata (Dispar) juga memasangkan kembali segel salah satu kafe di kawasan Padang Barat yang diduga masih menunggak pajak.
“Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (rdr)