Pihaknya kata Mursalim, sedang menunggu hasil dari PPNS. “Apakah pemilik biliar ini memiliki izin untuk mengedarkan minol, jika tidak tentu kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita tipiring,” tegas Mursalim.
Ia berharap pemilik usaha biliar di Kota Padang mematuhi aturan yang berlaku dan tetap menjaga Trantibum di wilayah tempat usahanya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman