Farouk menjelaskan putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/Pid.Sus/2023 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum.
Terpidanan Syafrizal Amin beber Farouk, menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.410.647.000 subsidair 3 tahun penjara.
“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27.460.213.941,” sebut Farouk.
Seperti diketahui, terhadap perkara ini Kejati Sumbar beserta Kejari Pariaman telah melakukan eksekusi kepada 12 terpidana. “Saat ini masih ada sisa satu terpidana lagi atas nama Syamsuardi. Terhadap Syamsuardi, kejaksaan tidak tinggal diam untuk menangkapnya,” tutur Farouk. (rdr)

















