BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi amankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada Jumat (14/1/2022).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, Sabtu (15/1/2022) mengatakan, penangkapan pelaku adalah sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan penyebaran barang haram tersebut, serta guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba.
Ada empat pelaku yang diamankan di lokasi yang berbeda beda. Pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Panorama, depan Museum Tri Daya Eka Darma, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang. Pelaku berinisial ES (39) diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening seberat sekita 0,5 gram.
Selanjutnya, pukul 23.30 WIB, berlokasi di pinggir Jalan Simpang Sanjai, Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS). Polisi mengamankan pelaku berinisial B (29) dengan barang bukti berupa satu paket sedang sabu. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku B dan menemukan tiga paket sabu, satu unit timbangan digital dan satu kotak plastik klip bening.