BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum (pemilu) untuk menyamakan persepsi terkait aturan berkampanye, Senin.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik, badan pengawas pemilu, perguruan tinggi, media dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
“Tahapan ketujuh Pemilu 2024 adalah masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 350 Caleg akan berebut 25 kursi DPRD kota dari 95.068 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar dalam 365 tempat pemungutan suara (TPS),” kata Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra di Bukittinggi, Senin.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi kampanye sebagai langkah strategis agar partai politik dan publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye khususnya di Kota Bukittinggi.
“Tujuannya untuk menyatukan persepsi seluruh penyelenggara terhadap kampanye yang segera dilaksanakan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu dapat tersampaikan untuk menghasilkan pemilu 2024 sukses di Bukittinggi,” kata Satria.
Selain itu aturan yang dipakai juga dari Undang-Undang nomor 7 2017 tentang pemilihan umum juga PKPU 20 tahun 2023.
Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Fauzan Harza dalam pemaparannya menyampaikan, dasar hukum, tahapan, metode kampanye hingga informasi berkenaan dengan aturan pasca-Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Komentar