“Sesuai jadwalnya, kami berharap peserta pemilu menaati aturan yang saat ini belum dimulai masa kampanye. Partai politik baru dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik,” kata Fauzan.
Ia mengatakan sosialisasi maupun pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye.
Terkait tempat rapat umum untuk berkampanye di Kota Bukittinggi, KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk menunjuk lokasi yang disepakati dan memenuhi syarat.
“Tempat rapat umum yang bisa digunakan sebagai ruang kampanye pada tingkat kabupaten/kota kapasitasnya lebih kurang 1.000 orang. Seperti di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya, ini sedang kami jajaki bersama,” katanya.
Ia juga mengungkapkan Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang fasilitasi dan aturan dari KPU untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“KPU Bukittinggi tetap membuka tempat untuk berdiskusi tentang aturan Pemilu 2024, tidak terbatas di sosialisasi saja, kami menyediakan layanan help desk resmi selain langsung mendatang kantor KPU,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini diadakan sesi tanya jawab dari peserta terkait berbagai potensi kesalahan dalam melakukan kampanye dan pelanggaran yang tidak merujuk kepada aturan dari KPU. (rdr/ant)
Komentar