Setelah tahapan pencermatan DCT rampung, kata dia, KPU setempat akan menetapkan DCT yang mengikuti Pileg 2024. Kemudian pada 4 November 2023 KPU mengumumkan nama-nama tersebut kepada masyarakat melalui media massa.
Terkait masa kampanye, Ory mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menambahkan sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam tahap tersebut, kata dia, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye. (rdr/ant)