PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan tambahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar.
Tiga tersangka itu menyusul tiga orang lainnya yang telah ditahan Kejati Sumbar.
Mereka resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Sumbar pada Selasa (25/7/2023) malam.
Masing-masing berinisial PRS sebagai Direktur CV PRD, WI sebagai Direktur CV LG dan AIA sebagai Direktur CV A.
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi mengatakan, masing-masing tersangka tersebut merupakan perusahaan rekanan.
“Saya menyatakan tetap terus melakukan penyelidikan terhadap pengembangan pada kasus ini dan yang bersangkutan telah hadir, yang sebelumnya ditetapkan tersangka pada hari ini dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan demi tujuan memperlancar penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.