“Kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Asnawi.
Asnawi mengatakan, tersangka PRS ditahan di Lapas Kelas IIA Padang dan tersangka WI dan AIA di Rutan Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan.
“Perhitungan kerugian negara oleh auditor internal di Kejati Sumbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp7.365.458.205 miliar dari nilai kontrak Rp35.017.340.000,” katanya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terkait ancaman pidananya, berdasarkan pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
“Kemudian, pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Asnawi. (rdr)