Pria tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda 4 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Dia berinisial AD (19), yang tempat tinggalnya masih kawasan Khatib Sulaiman. PPNS Satpol PP hanya melakukan tindakan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kita tetap utamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar Perda, sebelum tindakan tegas, kita lakukan pembinaan di Mako sesuai prosedur, jika tidak patuh dan masih mengulangi tentu hal ini kita serahkan ke pihak kepolisian karena ini ranahnya pidana,” tutup Mursalim.
Pemerintah Kota Padang saat ini sedang gencar-gencarnya meningkatkan promosi pariwisata, tentu perlu dukungan dan kesadaran setiap masyarakat untuk mewujudkan program pemerintah, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai dan roda perekonomian masyarakat semakin meningkat. (rdr)





















