SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Tersangka kasus pemerkosa anak di bawah umur berinisial IQB (20) akhirnya diringkus jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun belakangan.
Tersangka sendiri merupakan warga Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Dia diringkus saat sedang potong rambut di sebuah pangkas rambut di Nagari Muaro, Sijunjung, Senin (10/1/2022).
“Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur pada 2 Januari 2021 lalu. Setelah melarikan diri selama satu tahun, pelaku pulang kampung dan berhasil kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, dikutip dari Covesia.com – jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Menurut Abdul Kadir, aksi bejat itu dilakukan tersangka pada tanggal 2 Januari 2021. Dia memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan di sebuah pondok di pinggir jalan Batu Ajuang Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.