Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Kenagarian Kumpar, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.
Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Dimana perbuatan pertama dilakukannya pada tanggal 2 Januari 2023 lalu di pinggir jalan Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.
“Pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Abdul yang akrab disapa AQJ. (rdr-007)