DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan agenda sidang perdana dengan terdakwa oknum anggota DPRD setempat Boby Ade Saputra pada 5 Juli 2021.
“Benar kita telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum anggota DPRD dari Kejari, sidang perdana digelar 5 Juli 2021,” kata Humas PN Pulau Punjung, Tedy Rynaldi Santoso di Pulau Punjung, Selasa kemarin.
PN Pulau Punjung juga telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Dia mengatakan, sidang oknum DPRD dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, terkait standar pengamanan sesuai prosedur seperti sidang biasanya, namun jika situasi dan kondisi saat persidangan diperlukan penambahan pengamanan akan diminta dari pihak kepolisian.
Komentar