PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Enam orang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat mengajukan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Usulan tersebut diajukan guna menyelesaikan persoalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di daerahnya. Karena, selama ini harga TBS kebun swadaya selalu jauh di bawah harga pasar, dan ada pula pemotongan timbangan di pabrik kelapa sawit (PKS) sebanyak 8 sampai 12 persen.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Pesisir Selatan Novermal dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022) pagi.
“Kami sudah memasukan surat usulan pembentukan Pansus ke Sekretariat DPRD pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022,” sebutnya.
“Ini kami lakukan guna menyikapi rekomendasi RDP (rapat dengar pendapat) lintas komisi dengan lintas sektoral beberapa waktu lalu, dimana DPRD diminta membentuk tim penyelesaian persoalan harga TBS kebun swadaya,” tambahnya.
Novermal menjelaskan, usulan pembentukan Pansus tersebut adalah langkah yang tepat, karena nantinya akan menghasilkan keputusan DPRD berupa rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati.
“Semangatnya adalah, bagaimana ke depan TBS kebun swadaya di Pessel bisa pula dihargai secara proporsional, yaitu sesuai dengan rendemen atau kandungan CPO-nya, dan tidak ada lagi potongan timbangan di PKS,” tegasnya.
Ditambahkan Novermal, untuk menyelesaikan persoalan harga TBS kebun swadaya tersebut, sebenarnya Gubernur Sumbar sudah mengeluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2020. “Pasal 12 ayat (9) Pergub ini mengamanatkan supaya Bupati setempat membentuk tim penetapan harga TBS kebun swadaya dengan dasar perhitungan dan kesepakatan pekebun swadaya dengan pengusaha pabrik kelapa sawit,” ujarnya.