Radarsumbar.com
Kamis, 1 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Sumbar

Simak! Ini Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sumbar untuk Pemilu 2024

Pendaftaran atau pengajuan tersebut dibuka pada Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian, perpanjangan waktu pada Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Redaksi
Senin, 24/4/2023 | 11:32 WIB
Ilustrasi kantor KPU Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi kantor KPU Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Pendaftaran atau pengajuan tersebut dibuka pada Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian, perpanjangan waktu pada Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Baca Juga

Pohon Besar Koto Malintang Disiapkan Jadi Destinasi Baru di Agam

Bawaslu Tak Miliki Kewenangan Uji Sumber Dana Kampanye

Calon pendaftar dapat mengunduh formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan, terlampir di laman https://silon.kpu.go.id.

Pengumuman calon komisioner KPU Sumbar tersebut tertuang dalam nomor : 2/PL.01.1-Pu/13/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Daftar Bacalon menggunakan formulir MODEL-B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bacalon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacalon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Kemudian Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Lokasi pengajuan berada di Kantor KPU Sumbar, Jalan Pramuka Raya nomor 9, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sumatera Barat dapat mengajukan bacalon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketum Parpol peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Kemudian, mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh Ketua Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar atau nama lain dan sekretaris Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar Barat atau nama lain yang sah.

Dalam hal Ketua Parpol Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar atau nama lain dan Sekretaris Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon.

Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar atau nama lain dan sekretaris Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Sumbar.

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bacalon tidak lengkap.

Daftar Bacalon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bacalon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau dokumen fisik surat pengajuan.

Daftar Bacalon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Sumbar mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Parpol Peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat Sumbar.

Parpol Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsinya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bacalom anggota DPRD Sumbar dapat menghubungi helpdesk KPU Sumbar di nomor telepon 081266106679 (Sutriano/Kabag Teknis dan Parhubmas).

Kemudian, 081374040587 (Rahman Al Amin/Kasubbag Teknis). 081277233499 (Nanda Rian Putra/Staf Subbag Teknis).

085374245105 (Riza Fausya/ Staf Subbag Teknis). Kemudian, 081219401900 (Ade Alifya/Staf Subbag Teknis) pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Bisa juga via surat elektronik (surel) atau email di kpusumbarteknis@gmail.com. (rdr-008)

Tag: KPU SumbarPemilu 2024pendaftaran
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nining Ngudi Purnamaningtyas bersama Wali Nagari Koto Malintang Nazaruddin dan pendamping sedang berada di pohon besar, Rabu (31/5). (Dok. Antara Sumbar)

Pohon Besar Koto Malintang Disiapkan Jadi Destinasi Baru di Agam

Kamis, 1/6/2023 | 22:01 WIB
Bawaslu Kota Padang. (Dok. Istimewa)

Bawaslu Tak Miliki Kewenangan Uji Sumber Dana Kampanye

Kamis, 1/6/2023 | 21:01 WIB
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Padang, Roy Madea Oka Putra. (Foto: Dok. Istimewa)

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Anggota DPRD Kota Padang Banyak Absen

Kamis, 1/6/2023 | 20:31 WIB
317 CJH Pasbar Berangkat ke Tanah Suci 6 Juni 2023

317 CJH Pasbar Berangkat ke Tanah Suci 6 Juni 2023

Kamis, 1/6/2023 | 19:31 WIB
Selanjutnya
Korps Musik atau Drum Band Gita Pamong Praja Satpol PP Padang tampil pada helatan Festival Muaro Padang, Senin (27/4/2023) sore. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Pembukaan Festival Muaro Padang, Drum Band Gita Pamong Praja Bawakan 'Dayuang Palinggam'

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)
Padang

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB

Selengkapnya
Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi

Senin, 29/5/2023 | 15:00 WIB
Pelaku pembakaran sejumlah motor di parkiran SDQu Ar-Risalah ditangkap pada Selasa (30/5/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

Pelaku Pembakaran Motor di SD Qur’an Ar-Risalah Padang Ditangkap

Rabu, 31/5/2023 | 16:31 WIB
Nama Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti jadi Pariaman Ekspres, Ini Tujuannya

Nama Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti jadi Pariaman Ekspres, Ini Tujuannya

Kamis, 1/6/2023 | 12:30 WIB
Rumah Iki ‘Ketua Pemuda’ Dikupak Maling, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rumah Iki ‘Ketua Pemuda’ Dikupak Maling, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rabu, 31/5/2023 | 09:30 WIB
Pengedar 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Butir Ekstasi Diduga Jaringan Lapas Padang, Terancam Hukuman Mati

Pengedar 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Butir Ekstasi Diduga Jaringan Lapas Padang, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 31/5/2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi gempa bumi. (net)

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bukittinggi

Kamis, 1/6/2023 | 17:00 WIB
Rizky Alfahrindo (23) dan sang ibunda, Mira Anggriani. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Lebih Dekat dengan Iki, ‘Ketua Pemuda Sumbar’ yang Viral di Medsos

Sabtu, 20/5/2023 | 17:01 WIB
Sembunyi di Bekasi, Tahanan Polresta Padang yang Kabur Berhasil Ditangkap

Sembunyi di Bekasi, Tahanan Polresta Padang yang Kabur Berhasil Ditangkap

Rabu, 31/5/2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi kantor KPU Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Simak! Ini Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sumbar untuk Pemilu 2024

Senin, 24/4/2023 | 11:32 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023