Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Petugas penegak hukum bisa melakukan tindakan penilangan jika ditemukan indikasi pemalsuan STNK dan atau pelat nomor kendaraan.
Pasal tersebut di antaranya pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kemudian, pasal 288 ayat 1, pemilik atau pengendara yang melanggar tidak melengkapi kendaraan dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dijerat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya diberitakan, Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diduga nekat mengganti nopol asli yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.
Belakangan diketahui, oknum berinisial ES itu mengaku hanya menukar sementara nopol asli ke palsu demi menghindari kejaran dari penagih utang karena mobil yang ia gunakan masih dalam status kredit. (rdr-008)

















