JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai Menteri BUMN Erick Thohir telah melakukan blunder terkait pernyataannya soal obat antiparasit Ivermectin.
Erick Thohir menyampaikan bahwa obat antiparasit Ivermectin diinformasikan untuk terapi Covid-19 sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun Kepala BPOM Penny K. Lukito, membantah klaim Erick tersebut. Menurutnya, hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin sebagai obat cacing.
“Blunder yang dilakukan Erick Thohir sudah termasuk kebohongan publik. Sebab, Menteri BUMN sudah menyampaikan informasi yang tidak benar tentang izin obat antiparasit Ivermectin,” kata Jamil kepada media ini, Selasa (22/6/2021).
Bantahan Kepala BPOM itu menurut Jamil tentu melegakan. Sebab, masyarakat belum sempat terpengaruh dari informasi yang tidak akurat yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. Masyarakat dalam waktu relatif singkat telah diberi informasi yang benar oleh BPOM terkait obat Ivermectin.
Komentar