Dengan kata lain, sambungnya, selama belum ada revisi PKPU nomor 10 tahun 2023 terkait penghitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan, KPU setempat masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Setelah revisi pasal 8 ayat 2 rampung, KPU segera menyosialisasikannya ke 19 KPU kabupaten dan kota di Sumbar.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan pada prinsipnya KPU menghormati putusan MA yang mengabulkan gugatan Perludem.
Meskipun secara teknis KPU telah melalui beberapa tahapan sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang kuota keterwakilan perempuan, Hamdan menyakini KPU RI segera menindaklanjutinya.
“Yang jelas, kalau terjadi perubahan PKPU tentu tidak akan melebihi waktu penetapan daftar calon tetap,” imbuhnya.
KPU masih memiliki rentang waktu sekitar dua bulan untuk menyiapkan revisi atau perbaikan PKPU nomor 10 tahun 2023 menjelang penetapan daftar calon tetap DCT. (rdr/ant)