Radarsumbar.com
Sabtu, 1 April 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Sumbar Padang

Soal Videotron Iklan Rokok di Padang, Satpol PP Ngaku Belum Diminta Menertibkan

Belum ada (permintaan penertiban videotron iklan rokok)

Redaksi Redaksi
Jumat, 10/2/2023 | 10:30 WIB
Iklan rokok kembali tayang di ruas jalan utama Kota Padang sebelum waktunya pada Kamis (2/2/2023) petang. (Foto: Dok. Istimewa)

Iklan rokok kembali tayang di ruas jalan utama Kota Padang sebelum waktunya pada Kamis (2/2/2023) petang. (Foto: Dok. Istimewa)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim mengaku bahwa pihaknya belum merazia atau menertibkan videotron iklan rokok di sejumlah ruas protokol.

Mursalim menjelaskan, pihaknya hanya sebagai eksekutor dari penegakan peraturan daerah (Perda) dan menindak sesuai arahan atau petunjuk dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga

Kepergok Curi Mesin Bor, Pengendara Calya Tabrak Pemotor hingga Kritis

Terjadi 22 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Setiap Tahun di Sumbar

Pasalnya, hanya Bapenda-lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berwenang dalam periklanan atau reklame sebuah rokok.

“Belum ada (permintaan penertiban videotron iklan rokok),” kata Mursalim kepada Radarsumbar.com, Jumat (9/2/2023).

Sebelumnya, Ruang Anak Dunia (Ruandu) memberikan peringatan tegas kepada Pemko Padang soal mekanisme penayangan videotron iklan rokok di sejumlah ruas jalan utama.

Manajer Program Yayasan Ruandu, Wanda Leksmana mengatakan, pelarangan iklan rokok di Kota Padang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 46 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.

“Jadi Kota Padang melarang iklan rokok itu bukan dengan Perda KTR. Ruandu pada tahun 2014 mengadvokasi tentang isu tentang pengendalian tembakau untuk menghindari anak dari paparan iklan rokok,” katanya.

Wanda memastikan bahwa pihaknya sangat fokus mendorong Kota Padang tanpa iklan rokok.

“Makanya di tahun 2017, direvisi Perda KTR dahulunya, namun tidak disetujui oleh DPRD Padang periode saat itu, meski sudah masuk rapat paripurna Desember 2017,” katanya.

Mahyeldi, Wali Kota Padang saat itu, katanya berkomitmen pada tahun 2018 menjadikan Kota Padang tanpa iklan rokok.

“Apa regulasinya? Tentu strateginya adalah revisi Perda KTR (nomor 24 tahun 2012) yang kami sampaikan saat itu ke Mahyeldi,” katanya.

Perda KTR, katanya, hanya mengatur di tujuh kawasan, pendidikan, sekolah, tempat belajar anak, Bimbel, rumah ibadah, angkutan umum, perkantoran, taman bermain anak.

“Artinya, karena waktu itu regulasi Perda KTR deadlock, kami bersama Dinkes Padang dan Bapenda yang saat itu dipimpin Adib Alfikri membuat Perwako 46 nomor 2017,” katanya.

Di pasal 33 Perwako 46 tahun 2017, terutama pasal 33 ayat 3 huruf e mengatur tentang konten reklame tidak boleh dalam bentuk unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, alkohol.

“Pelarangan iklan rokok bukan dengan Perda KTR, itu diatur di Perwako 46 tahun 2017. Seharusnya, Kepala Bapenda paham dengan hal itu, jangan melihat Perda KTR,” katanya.

Jika menerapkan Perwako nomor 46 tahun 2017, apapun bentuk reklame tidak boleh ada unsur tembakau.

“Saat kami melaporkan kepada Wali Kota Padang, responsnya mengakui ada pihak-pihak nakal yang mencoba-coba melanggar komitmen,” katanya.

“Pada akhir tahun (2022), kami juga audiensi juga dengan itu, yang paling nyata itu Videotron di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman, dan simpang Polresta dan ada juga baliho di simpang Limau Manih,” katanya.

Ruandu berharap, jika memang Pemko Padang berkomitmen dalam hal tersebut untuk tidak tebang pilih atau diskriminasi.

“Ada di beberapa titik diizinkan, namun di titik lainnya bersih sama sekali. Kami laporkan terus, namun hanya bertahan hingga 3-5 hari, lalu muncul lagi,” katanya.

Ruandu melihat, bukan produsen rokok yang nakal dalam menayangkan videtron iklan rokok, melainkan perusahaan advertising.

Sementara, regulasi dan perizinan terkait reklame itu berada pada Bapenda, bukan di OPD yang lain.

“Di dalam Perwako 46 tahun 2017 dibenarkan untuk pembongkaran atau dalam bentuk pelarangan dengan tidak memperpanjang kontraknya, aturan ini sudah berjalan sejak tujuh tahun belakangan,” tuturnya. (rdr-008)

Tag: iklan rokokSatpol PP Padangvideotron

Baca Juga

Tangkapan layar mobil penabrak seorang warga di Kota Padang usai ketahuan mencuri mesin bor dan menabrak seorang korban yang mengejarnya. (Dok. Istimewa)

Kepergok Curi Mesin Bor, Pengendara Calya Tabrak Pemotor hingga Kritis

Jumat, 31/3/2023 | 20:01 WIB
Kick Off pengoperasian 27 titik JPL di Sumbar (Dok. BTP Padang)

Terjadi 22 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Setiap Tahun di Sumbar

Jumat, 31/3/2023 | 19:01 WIB
Imunisasi polio di Padang. (Dok. Diskominfo Padang)

48.555 Balita di Padang Sudah Diimunisasi Crash Program Polio

Jumat, 31/3/2023 | 16:31 WIB
Petugas Gabungan Sita Minol dari Sejumlah Warung di Padang, Pemilik Diberi Peringatan

Petugas Gabungan Sita Minol dari Sejumlah Warung di Padang, Pemilik Diberi Peringatan

Jumat, 31/3/2023 | 14:00 WIB
Selanjutnya
Sebut Sumbar Pusat Kesempitan Berfikir di Indonesia, Ade Armando: Nama Besar Itu Kini hanya Kenangan Sejarah

Sebut Sumbar Pusat Kesempitan Berfikir di Indonesia, Ade Armando: Nama Besar Itu Kini hanya Kenangan Sejarah

Tiga Pelaku Narkoba Diciduk Polisi Bukittinggi

3 Fakta ASN Pemko Padang yang Ditangkap Polisi karena Kasus Penggelapan

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Mangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tribun Kafe di Kompleks GOR Haji Agus Salim Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak! Ini Prediksi Harga Tiket Bus ke Sumbar Jelang dan Saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Transaksi Narkoba, Sopir asal Kabupaten Solok Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jambret di Dharmasraya Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Lima Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang, Remaja Retardasi Mental Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023