PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tertangkap tangan saat mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat-surat (illegal logging), seorang sopir asal Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuksikarah, Kota Solok diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/5/2023) mengatakan, sopir dengan inisial AY (46) tersebut ditangkap pada 21 Mei 2023 lalu di Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kabupaten Solok.
Disebut AKBP Alfian, penangkapan terhadap AY bermula saat personel dari Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi terkait adanya aksi illegal logging yang terjadi di Jorong Parik, Nagari Bukittandang, Kecamatan Bukitsundi, Kabupaten Solok.
“Personel kita mendapatkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut pada Sabtu (20/5/2023) malam. Benar saja, pada Minggu (21/5/2023) dini hari, petugas menemukan satu unit mobil truk canter yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY,” jelas AKBP Alfian.