“Saat ini sasaran dari para pengedar narkoba adalah dari kalangan generasi muda hingga para pelajar. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan harus disikapi secara bersama,” sebutnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, agar para pelajar dapat memahami terhadap dampak dari penggunaan narkoba serta ancaman hukuman terhadap para pengguna ataupun pengedar narkoba sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto menambahkan dalam sosialisasi itu dijelaskan dampak akibat pemakaian narkoba dan hukuman yang akan menanti.
“Sosialisasi ini diharapkan akan bisa mengedukasi pelajar bersama-sama menghindari narkoba. Juga kepada guru di sekolah diharapkan bisa terus mengingatkan anak-anak untuk menjauhi narkoba,” harapnya. (rdr/ant)
















