PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.
“Sampai saat ini kami telah memeriksa sebanyak 60 saksi, mereka yang terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan,” kata Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono kepada wartawan di Padang, Jumat kemarin.
Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah, mengingat proses kasusnya masih terus berjalan.
“Saya ingin tegaskan dalam proses penyidikan ini kami tak melihat secara subjektif, kalau kebetulan ada pejabat atau mantan bupati yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus,” katanya.
Kajati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu namapun sebagai tersangka, sejak penyidikan dimulai pada 22 Juni 2021. “Penetapan tersangka belum ada karena kami masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan, secepatnya akan dilakukan (penetapan tersangka),” jelasnya.
Komentar