NASIONAL

Sumbar Dapat Rp2,6 Triliun Dana Tambahan Pascabencana, Presiden Prabowo Minta Percepat Pemulihan

×

Sumbar Dapat Rp2,6 Triliun Dana Tambahan Pascabencana, Presiden Prabowo Minta Percepat Pemulihan

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian. (net)
Mendagri Tito Karnavian. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana hidrometeorologi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemulihan daerah pascabencana.

“Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dari total Rp10,6 triliun tersebut, masing-masing provinsi menerima alokasi yang berbeda. Untuk wilayah Provinsi Aceh dialokasikan sekitar Rp1,6 triliun, Provinsi Sumatera Utara Rp6,3 triliun, dan Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp2,6 triliun.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen di Tahun 2023

Penjelasan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri acara penyerahan santunan ahli waris bagi korban bencana hidrometeorologi sekaligus sosialisasi penambahan TKD Tahun 2026 untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh.

Menurut Tito, penambahan TKD ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden dan DPR RI sebagai langkah untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Sebelumnya, dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana pada Kamis (5/3), Mendagri menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut bertujuan memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam menangani dampak bencana.

Presiden Prabowo kemudian memutuskan agar tambahan dana tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, tetapi kepada seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga  KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Jalan di Sumut dengan Nilai Proyek Capai Rp231 Miliar

“Beliau memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujar Tito.

Kebijakan tersebut kini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis penggunaan dana tersebut.

Tito menegaskan Presiden meminta agar anggaran tambahan ini benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi dan pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan, bendungan yang rawan, penataan ruang, hingga pelatihan penanggulangan bencana.

“Bahkan juga bisa digunakan untuk penanganan inflasi di daerah,” kata Tito. (rdr)