Beri Perlindungan Hukum, Pelaku UMKM di Sumbar Diminta Daftarkan Merek Kolektif

Kemenkumham Sumbar ajak pelaku UMKM daftarkan merek kolektif. (Antara)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek kolektif demi memajukan usaha serta memberikan perlindungan hukum.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi saat membuka kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya Merek Kolektif di Batusangkar, Senin.

“Merek kolektif mampu memberikan banyak keuntungan kepada pemilik usaha. Karena secara ekonomi merek kolektif mampu menekan biaya,” katanya.

Ia mengatakan lewat dengan merek kolektif maka pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum akan ditanggulangi bersama dengan para anggota lainnya.

Selain itu, lanjutnya lagi, merek kolektif juga memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah.

Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum.

“Jika merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang atau badan hukum, maka merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya”. Tambahnya

Ruliana memandang Sumatera Barat adalah Provinsi terdepan dalam kepemilikan merek kolektif yang dapat dikenal masif baik secara lokal maupun global.

Ia mencontohkan pada 2023 lalu ketika Kota Padang yang merupakan ibu kota Provinsi Sumbar dinobatkan oleh laman resmi makanan dunia “Taste Atlas” sebagai kota dengan makanan urutan 42 terbaik dari seluruh kota yang ada di dunia.

“Potensi ini dapat dikemas lebih lanjut dalam bentuk merek kolektif untuk memperkenalkan kekayaan Kuliner yang ada di Sumatera Barat,” jelasnya.

Ia mengatakan banyak produk unggulan tersebar di provinsi setempat, bahkan setiap kabupaten atau kota memiliki sentra yang menonjolkan produk unggulan daerah masing-masing.

“Berbekal hal tersebut maka kami berkeyakinan bahwa Sumbar dapat melahirkan merek kolektif yang dapat bersaing ditingkat lokal maupun global,” katanya.

Pada tahap awal ia mengajak para pelaku usaha atau pembina UMKM untuk menginventarisasi potensi Merek Kolektif yang ada untuk didaftarkan nanti.

Pada bagian lain, kegiatan sosialisasi akan dilangsungkan hingga 20 Februari yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Wahendra.

Pemeriksa Merek Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Subandini Nurtyas Utami, Kepala Dinas yang membidangi UKM, IKM dan dan Ekonomi Kreatif se-Sumatera Barat, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta para pelaku UMKM se-Sumatera Barat. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version