KPU Sumbar Musnahkan 7.363 Kelebihan Surat Suara PSU

Pemusnahan ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan pada proses pencoblosan dan pemungutan suara.

Pemusnahan surat suara PSU oleh KPU Sumbar. (dok. istimewa)

Pemusnahan surat suara PSU oleh KPU Sumbar. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 7.363 kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (23/1/2024).

“Kita telah menerima surat suara untuk PSU dan sudah kita distribusikan ke kabupaten/kota yang melaksanakan PSU.”

“Kemudian, ada 7.363 kelebihan dan sisa surat suara yang tidak digunakan serta ada yang rusak sehingga dimusnahkan,” ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Jumat.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan pada proses pencoblosan dan pemungutan suara,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PSU akan dilaksanakan di 12 kabupaten/kota, tepatnya di 18 tempat pemungutan suara (TPS), pada 24 Februari 2024.

Kemudian, kesiapan logistik lainnya dan kesiapan TPS disiapkan serta KPPS, dan persiapan-persiapan lainnya, seperti berkoordinasi dengan stakeholder terkait tentang PSU tersebut.

“Begitu juga dengan kesiapan koordinasi dengan Bawaslu, pihak keamanan dan kesiapan dari KPPS di TPS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 7.363 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Anggota DPD sebanyak 6 lembar, surat suara Anggota DPR RI Sumbar 1 sebanyak 218 lembar.

Surat suara Anggota DPR RI Sumbar 2 sebanyak 37 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 1 sebanyak 739 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 2 sebanyak 791 lembar.

Kemudian, surat suara Anggota DPRD Sumbar 3 sebanyak 1.010 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 4 sebanyak 554 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 5 sebanyak 1.001 lembar.

Surat suara Anggota DPRD Sumbar 6 sebanyak 1.001 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 7 sebanyak 1.002 lembar, surat suara Anggota DPRD Sumbar 8 sebanyak 1.004 lembar. (rdr/MC Padang)

Exit mobile version