Selain itu, katanya, proses distribusi surat suara terlebih dahulu dilakukan sortir lipat, kemudian pengesetan dan pengepakan.
“Bisa saja pada saat pengesetan mereka menghitung satu ikat 25 lembar, ternyata terikat 24 lembar dalam satu kotak,” katanya.
“Dan dalam proses pengepakan, rekan-rekan KPU Kabupaten dan Kota ini hanya memasukkan ikatan ke dalam sampul, jadi mereka tak menghitung lagi, kesimpulannya human error,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Sumbar menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Rapat pleno tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten dan Kota, saksi pasangan Calon Presiden (Capres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu dari seluruh tingkatan.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan mulai hari Minggu hingga Selasa (3-5/3/2024) di Truntum Hotel Padang, Sumbar. (rdr)