PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan HAM RI mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) mengoptimalkan pemasaran produk buatan narapidana melalui katalog digital atau e-Katalog.
Hal itu dikatakan langsung oleh Penanggungjawab Bidang Kegiatan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rio Wisuma Laksono saat kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan yang digelar di Padang, Rabu.
“Hasil kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki nilai jual dan ekonomi perlu dipasarkan lewat e-Katalog sebagai peluang pemasaran baru di era digital,” katanya saat menjadi pemateri.
Ia mengatakan telah ada Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPK dan Pelaksanaan Pemasaran Produk Melalui e-Katalog yang bisa dijadikan acuan.
Ia menerangkan bahwa produk yang dapat dipasarkan melalui e-Katalog merupakan kebutuhan dasar warga binaan, keperluan perkantoran, serta produk kerajinan yang dijual dengan harga wajar di pasaran.
“Dalam hal ini nantinya Divisi Pemasyarakatan akan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian terkait rekapitulasi jumlah produk yang didaftarkan pada E-Katalog,” jelasnya.
Ia mengatakan rekapitulasi jumlah UPT yang melakukan pembelian pada E-Katalog dan rekapitulasi transaksi dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kanwil Kemenkumham.
Dalam kesempatan itu peserta yang berasal dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendapatkan kesempatan bertanya seputar pembinaan dan jenis produk yang bisa dimasukkan ke katalog.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan pihaknya mendukung pemanfaatan digital untuk memasarkan produk kerajinan WBP.
Ia memandang pemasaran produk buatan WBP itu sejatinya adalah bagian dari apresiasi kepada sang pembuat, sekaligus bisa memberikan dampak ekonomis.
Selain Rio, kegiatan tersebut juga menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Ditjen Pas Kemenkumham RI Hastria Dwi Restusari sebagai pemateri.
Ia menyampaikan materi tentang tata cara pelaksanaan tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan, dan LPKA.
Secara umum ia menjelaskan tugas dari pembantu pembimbing kemasyarakatan adalah membantu Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan menyelenggarakan penelitian kemasyarakatan (Litmas).
Produk akhirnya berupa Litmas untuk Perawatan tahanan atau anak, Litmas untuk pembinaan awal, pemindahan, Asimilasi, Integrasi, dan Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). (rdr/ant)