PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan layanan penitipan menu berbuka puasa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di provinsi setempat selama Ramadan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Sabtu mengatakan akses tersebut sengaja dibuka pihaknya agar keluarga para narapidana atau tahanan bisa mengantarkan makanan atau minuman.
“Kami menyadari bahwa narapidana atau tahanan juga ingin makanan atau masakan dari keluarganya saat berbuka puasa layaknya orang di luar penjara,” katanya.
Ia berharap dengan pembukaan akses tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di Lapas atau Rutan bisa tetap menyantap makanan, minuman, atau masakan dari keluarganya masing-masing.
Haris telah menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Sumbar agar membuka layanan tersebut selama Ramadhan.
“Demi mengakomodir layanan menu berbuka itu maka setiap Lapas atau Rutan akan memperpanjang waktu pelayanan penitipan barang,” katanya.
Ia mengatakan pada hari biasa layanan penitipan barang serta kunjungan dibuka dari pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Namun selama Ramadhan jam layanan diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB supaya keluarga WBP bisa datang menjelang waktu berbuka.
“Ketika Keluarga WBP datang menjelang waktu berbuka tentunya makanan atau minuman yang mereka bawa bisa tetap segar, ini yang kami usahakan,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Haris tetap mengingatkan kepada pegawai Lapas serta Rutan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan.
“Jangan sampai layanan yang kami buka ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang berniat tidak baik sehingga menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas atau Rutan,” jelasnya. (rdr/ant)