PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar), Rudy Rinaldy menegaskan, penetapan masa Tanggap Darurat Provinsi memberikan ruang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membantu secara sumber daya pemulihan pasca bencana daerah yang terdampak.
“Sesuai arahan gubernur, kami harus bergerak cepat. Bagaimana segala potensi yang ada dapat dimanfaatkan membantu masyarakat. Itu sebabnya, kami tetapkan status tanggap darurat provinsi,” kata Rudy Rinaldy, Selasa (12/3/2024) siang.
Ia mengatakan, selain memudahkan secara aturan dalam menyalurkan bantuan, keuntungan lainnya adalah Pemprov Sumbar memiliki ruang untuk mendapatkan bantuan lebih dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui skema hibah.
Sehingga secara sumber daya, Pemprov Sumbar memiliki daya gedor yang lebih untuk dapat memfasilitasi kebutuhan pasca bencana daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.
“Kami bisa mendapatkan bantuan lebih dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui skema hibah. Jika masih kurang, kami juga bisa mengajukan tambahan. Itulah beberapa keuntungan, dari penetapan status tanggap darurat provinsi,” katanya.
Semua itu, katanya, bertujuan untuk membantu kabupaten dan kota yang terdampak. Terutama dalam hal penanganan pasca bencana, seperti pendampingan, monitoring, dan menjangkau daerah yang sulit.
Karena beberapa daerah ketika banjir melanda, ada yang hampir kolaps. Untuk itu diperlukan bantuan dari provinsi.
“Kami akan kesulitan dalam sumber daya. Kalau dengan status darurat, hal itu bisa dibantu dari pusat,” katanya.
Saat ini, kata eks pejabat teras Pemerintah Kota (Pemko) Padang itu, hampir seluruh personel BPBD Sumbar telah dikerahkannya untuk membantu penanggulangan bencana di daerah. Terutama di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Tim kami sedang fokus untuk penyaluran bantuan air bersih di Pessel. Ketersediaan air bersih, saat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan konsumsinya,” katanya.
Terkait legalisasi penetapan tanggap darurat tersebut, Rudy mengaku, Surat Keputusannya (SK) sedang dalam perbaikan karena ada beberapa pointer dalam SK tersebut yang perlu penegasan dan penambahan. (rdr)