“Nanti dari hasil survei itu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Untuk jalan provinsi akan ditindaklanjuti BMCKTR Sumbar dan jalan nasional ditindaklanjuti Balai Jalan,” katanya.
Kelancaran arus mudik nantinya, kata Dedy, juga akan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur sebagai tindak lanjut dari telah terbitnya Surat Keputusan Bersama Kemenhub-Korlantas tentang pembatasan angkutan saat Lebaran.
Sementara itu, berbeda dari tahun lalu, rute rekayasa lalu lintas ini akan dilakukan perubahan demi kelancaran arus kendaraan, terutama di persimpangan yang potensi macet sangat tinggi.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Dwi Nur Setiawan memaparkan rencana jalur satu arah yang akan diberlakukan adalah untuk kendaraan dari Padang akan melalui Malalak. Sedangkan kendaraan dari arah Bukittinggi melalui Padang Panjang.
“Jalur one way sedikit berubah dari tahun lalu. Yang dari Padang lewat Malalak, yang dari Bukittinggi lewat Padang Panjang. Ini untuk menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan di persimpangan, seperti di Simpang Padang Lua dan Simpang Sicincin,” katanya.
Kombes Dwi berharap, perbaikan jalan serta pembersihan tumpukan material hingga alat berat sudah tuntas pada H-7, sehingga tidak menghambat arus lalu lintas.
Selain itu, Dwi juga menekankan pentingnya disiapkan titik-titik sebagai tempat kantong parkir di sepanjang jalur one way.
“Pemberlakuan jalur satu arah direncanakan akan dilakukan mulai H-3 hingga H+5. Pada beberapa titik juga akan didirikan pos terpadu, di antaranya di Koto Mambang, Koto Baru, Padang Lua, Harau dan Balingka,” imbuhnya. (rdr/ant)