PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) dan BNNP Sumbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan dalam Kota Padang.
Terbongkarnya jaringan Narkoba merupakan hasil sinergitas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelum proses pemusnahan barang bukti tersebut, terlebih dahulu telah dilakukan koordinasi antar BNNP, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kejaksaan Padang, Korem Padang, Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Padang.
“Pengungkapan ini berawal tertangkapnya tersangka inisial DA, 36, warga Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (15/2) lalu,” ujar Tri Julianto, Kepala BNNP Sumatera Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan bahwa Kemenkumham mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Kami sepenuhnya mendukung penuh tidak ada peredaran narkotika di Lapas,Rutan dan LPKA dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat”, Ungkap Haris Sukamto., Sabtu (16/3/2024).
Haris juga mengungkapkan berkat koordinasi yang baik tersebut akhirnya jaringan peredaran narkoba bisa diungkap oleh BNNP Sumbar.
“Ketika ditemukan adanya dugaan bahwa salah satu narapidana yang terlibat jaringan peredaran, maka kami beserta Lapas Padang membuka diri untuk membantu proses pengungkapan BNNP,” Tambahnya.
Dalam pengungkapan ini BNNP Sumbar berhasil memusnahkan Shabu 946,82 gram, Ganja 10831,88 gram dengan cara dibakar.
Pada sisi lain, Haris menilai bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP menjadi warning tersendiri bagi pihaknya bahwa peredaran narkoba terus menyasar Lapas atau Rutan.
Oleh karenanya fungsi pengawasan dan pengamanan harus lebih ditingkatkan untuk memutus peredaran tersebut sehingga tidak masuk ke dalam penjara. (rdr)