PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus mematangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
Guna mencari sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (19/3/2024) lalu. Kini, giliran kantor Gubernur Sumbar jadi sasaran penggeledahan.
Seperti yang dilakukan pada Senin (25/3/2024), Kejati Sumbar menggeledah ruangan Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang terletak di lantai 2. Tujuannya untuk mencari barang bukti dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Kali ini kami mencari dokumen yang dibutuhkan untuk barang bukti dalam kasus yang sedang diselidiki. Cukup banyak dokumen yang dicari di sini dan memakan waktu yang panjang. Mudah-mudahan hari ini bisa ditemukan apa yang dibutuhkan,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman.
Ia menegaskan, penggeledahan tersebut dikarenakan sejumlah saksi yang telah diperiksa tak dapat menunjukkan barang bukti.
Sebelumnya Hadiman mengatakan, Tim Audit Internal Kejati Sumbar mulai menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil penghitungan kerugian negara itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.
Ia mengatakan, Kejati Sumbar tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Jika sudah ada hasil audit maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat,” katanya.
Hadiman menjelaskan, kasus itu terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Kegiatan pertama yakni dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa kemaritiman pada dinas pendidikan Sumbar tahun 2021 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
Kedua, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK-tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas pada menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Ketiga, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar.
Kemudian terakhir, dugaan mark-up pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp7.263.040.950.
Selama tahap penyelidikan hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 25 orang saksi. Mulai dari KPA, PPTK, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor hingga rekanan. (rdr)