PADANG, RADARSUMBAR.COM – Yefri Heriani telah menuntaskan masa tugas selama lima tahun periode 2019-2024 sebagai Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat (Sumbar).
Lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar kini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs), Asisten Muda II, Adel Wahidi. Rahmadian Novert, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan membenarkan hal tersebut.
“Transisi periodesasi tengah berjalan di tubuh Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Per 1 Agustus 2024, Yefri Heriani telah menyelesaikan masa tugasnya selama lima tahun, periode 2019-2024,” katanya via keterangan tertulis, Senin (5/8/2024) malam.
Sebagai gantinya, di perwakilan telah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 1146/KP.07.01/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024, Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih telah menunjuk Asisten Muda II Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi sebagai Penjabat Sementara.
“Adel Wahidi bukan orang baru dalam jabatan Kepala Perwakilan, pada periode 2017-2019, Adel Wahidi juga dipercaya untuk menjadi Pjs, saat ditinggal Yunafri yang juga habis masa jabatan dulu,” katanya.