PADANG, RADARSUMBAR.COM – Yefri Heriani telah menuntaskan masa tugas selama lima tahun periode 2019-2024 sebagai Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat (Sumbar).
Lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar kini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs), Asisten Muda II, Adel Wahidi. Rahmadian Novert, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan membenarkan hal tersebut.
“Transisi periodesasi tengah berjalan di tubuh Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Per 1 Agustus 2024, Yefri Heriani telah menyelesaikan masa tugasnya selama lima tahun, periode 2019-2024,” katanya via keterangan tertulis, Senin (5/8/2024) malam.
Sebagai gantinya, di perwakilan telah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 1146/KP.07.01/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024, Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih telah menunjuk Asisten Muda II Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi sebagai Penjabat Sementara.
“Adel Wahidi bukan orang baru dalam jabatan Kepala Perwakilan, pada periode 2017-2019, Adel Wahidi juga dipercaya untuk menjadi Pjs, saat ditinggal Yunafri yang juga habis masa jabatan dulu,” katanya.
Adel Wahidi, selaku pejabat sementara yang ditunjuk mengatakan, periodesasi semacam ini sangat biasa di tumbuh lembaga.
“Mewakili teman-teman Insan Ombudsman Sumbar, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Ibu Yefri Heriani. Beliau telah membersamai kami selama lima tahun, tentu banyak praktik baik yang telah beliau tularkan untuk kami pertahan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Adel Wahidi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pimpinan Ombudsman di Jakarta dengan amanah diberikan kepadanya.
“Saya juga mohon dukungan dan kerjasama dari semua pihak, kepala daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota para pimpinan daerah, pimpinan kementerian dan lembaga vertikal dan teman-teman media, serta Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Saya mohon dukungannya. Semoga transisi yang singkat ini bisa saya tuntaskan dengan baik, Aamiin Allahumma Aamiin,” tuturnya. (rdr)