Rute Aturan Jalan Satu Jalur di Sumbar Berubah, Ini Kata Dishub

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang - Bukittinggi via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi - Padang via Malalak.

Ilustrasi One Way Direction atau jalur satu arah. (Foto: Dok. Pixabay)

Ilustrasi One Way Direction atau jalur satu arah. (Foto: Dok. Pixabay)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar menyatakan bahwa pengaturan rute untuk kebijakan jalan satu arah pada jalur Padang-Bukittinggi dan sebaliknya pada mudik 2024 berubah sesuai Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani di Padang menyebut, Pengumuman Gubernur itu terkait Perubahan atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Dedy mengatakan dalam pengumuman sebelumnya telah disampaikan rute yang akan digunakan pada kebijakan jalan satu jalur tersebut.

Namun berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3), rutenya berubah berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi – Padang via Malalak.

Sedangkan pasca lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi via Malalak, dan Bukittinggi – Padang via Padang Panjang. Sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB setiap hari sesuai jadwal.

“Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi,” katanya.

Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

“Kita akan sosialisasikan kembali perubahan rute ini agar masyarakat tidak keliru nantinya,” kata dia.

Ketentuan dalam penerapan aturan jalan satu arah itu menurutnya dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulans dengan pengawalan Polri. (rdr/ant)

Exit mobile version