“Dari hasil penangkapan, diamankan satu orang laki-laki berinisial AC (31) beserta mobil yang ia bawa. Di dalam mobil ditemukan 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku pertama, pihaknya mendapatkan informasi bahwa juga akan ada satu lagi mobil yang membawa ganja menuju
Sumbar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengamatan serta penyelidikan dan didapati satu unit mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Sumbar.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan dan diamankan dua laki-laki berinisial KS (29) dan RS (19), warga Mandiangin, Kota Bukittinggi beserta mobil nopol BA 1371 ME. Di mobil pelaku, kami temukan 34 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja,” katanya.
Setelah penangkapan, kata Nico, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Total ada 55 kilogram ganja beserta dua mobil yang kami amankan. Ada juga barang bukti lain berupa dua telepon seluler (ponsel) yang digunakan pelaku,” tuturnya. (rdr)