PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa hingga saat ini telah melindungi 20 saksi terkait kasus kematian Afif Maulana (13), seorang pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Totalnya LPSK sudah melindungi 20 orang saksi,” kata Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, Kamis (8/8/2024) sore.
Mahyudin menjelaskan perlindungan terhadap 20 saksi tersebut sekaitan dengan tugas pokok lembaga itu terkait kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum polisi.
Lebih rincinya, perlindungan itu merujuk kepada penggalian informasi, keterangan yang diberikan terlindung termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan hingga perlindungan dari dugaan ancaman kepada terlindung.
Terkait ancaman yang diduga dialami terlindung, Wakil Ketua LPSK tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengancam dan apa saja bentuk ancamannya.
Hal tersebut lantaran kasus kematian Afif Maulana hingga kini masih berproses di kepolisian.