PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan para santri yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) agar segera divisum untuk pengungkapan kasus hingga pemulihan korban.
“Visum kepada korban ini adalah upaya yang harus cepat dan segera dilakukan meskipun mereka laki-laki,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Jumat (9/8/2024) siang.
Setelah proses visum dilakukan, KPAI menyarankan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) segera melakukan pendampingan psikologis kepada para korban kekerasan seksual tersebut.
Diyah menegaskan apabila UPTD tidak mampu, maka KPAI siap memberikan bantuan lewat kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di tanah air.
Pendampingan ini, katanya, sangat penting untuk memutus potensi korban menjadi pelaku di kemudian hari.
“Pendampingan ini penting dilakukan. Sebab, korban kekerasan seksual laki-laki jika psikologisnya tidak didampingi hingga tuntas, ia bisa menjadi pelaku,” katanya.
Ia mengatakan, potensi korban menjadi pelaku tidak hanya sebatas perkiraan namun sudah ada bukti kasus hingga adanya kajian ilmiah di Universitas Airlangga (Unair), Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).