“Ini sebenarnya kewenangan dari bupati dan wali kota, karena itu gubernur mengeluarkan surat edaran terkait hal itu,” katanya.
Ia berharap, imbauan itu bisa diindahkan oleh masyarakat demi keselamatan bersama dan kenyamanan pengendara, terutama pemudik dan wisatawan yang datang ke Sumbar melalui jalur darat.
Terkait dengan lokasi rawan kemacetan, pihaknya telah memetakan sekitar 26 tempat yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota, di antaranya Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar, Solok, dan Limapuluh Kota. Selain itu, Kota Padang Panjang, Bukittinggi, dan Kota Solok.
Untuk mengantisipasi tempat rawan macet itu, Dishub Sumbar berkoordinasi dengan Dishub kabupaten dan kota serta pihak kepolisian untuk menyiagakan personel di lokasi tersebut. (rdr/ant)