Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar, Andre Harmadi Algamar.
Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024.
“Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama.
Kami yakin dan percaya, Bapak Presiden Joko Widodo dan Presiden (Terpilih ) Bapak Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” katanya.
Pria yang juga Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang itu pun berharap, jika benar aturan tersebut diterapkan, maka BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka agar segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Terpisah, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi membantah bahwa pihaknya melarang penggunaan jilbab kepada Paskibraka putri.
Menurutnya, penampilan Paskibraka Merah Putih dengan menggunakan pakaian, atribut dan sikap tampak sebagaimana pada terlihat pada saat tugas kenegaraan yaitu pengukuhan adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi aturan yang ada.
“Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran bendera merah putih saja. Di luar acara pengukuhan dan pengibaran bendera, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasaan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.
Di lain sisi, Anggota DPR RI asal Sumbar Fraksi Partai Gerindra, H Andre Rosiade meminta BPIP mengklarifikasi polemik isu larangan berhijab bagi anggota Paskibraka tahun ini.
Andre Rosiade menuturkan telah menghubungi Menpora, Dito Ariotedjo mengenai isu ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.
“Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Ketua DPD Gerindra Sumbar itu bahkan sudah melihat Surat Keputusan (SK) BPIP soal standar pakaian Paskibraka. Dia menyayangkan tak ada petunjuk soal pakaian Paskibraka berhijab di SK yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi itu.
Andre Rosiade mengkritik keras jika memang Paskibraka putri dilarang berhijab. Menurutnya, hal ini melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif gitu loh. Iya dong. Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang dan ini sudah puluhan tahun. Masa gara-gara pindah ke BPIP tiba-tiba larangan muncul,” kata Andre.
Andre mengatakan, kabar larangan berhijab bagi Paskibraka ini berdampak negatif terhadap pemerintah. Dia meminta BPIP keluar memberikan penjelasan.
“Ya akhirnya memberikan dampak negatif seakan-akan pemerintah, presiden maupun Kemenpora terlibat. Padahal presiden dan Kemenpora tidak tahu menahu dengan kebijakan ini. Saya minta harus ada klarifikasi dari BPIP soal ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dito menegaskan kewenangan terkait Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP mengenai kabar Paskibraka putri dilarang berhijab.
Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi sorotan.
“Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” tuturnya. (rdr)