PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman RI menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Wilayah Padang.
Temuan ini didapat setelah Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan pemantauan ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk meninjau langsung pelaksanaan program KUR, Rabu (14/8/2024) siang.
Dalam inspeksi yang dilakukan, Yeka Hendra Fatika menemukan bahwa sebanyak 12 nasabah KUR di Bank BRI Wilayah Padang, yang meminjam dana di bawah Rp100 juta, dipersyaratkan memberikan agunan.
Persyaratan agunan tersebut meliputi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga sertifikat rumah dengan total valuasi mencapai Rp656 juta.
Yeka Hendra Fatika menyatakan, persyaratan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak sesuai dengan pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian nomor 1 tahun 2023 yang menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
“Ini jelas merupakan bentuk maladministrasi yang tidak seharusnya terjadi dalam pelayanan publik, terutama yang terkait dengan program pemerintah untuk mendukung UMKM,” katanya.
Ombudsman RI telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada pihak Bank BRI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hasilnya, sebanyak 10 dari 12 nasabah KUR yang terkena dampak telah menerima kembali agunan mereka, sementara dua nasabah lainnya masih dalam proses pencocokan data dengan pihak internal Bank BRI.
Dalam pernyataannya, Yeka Hendra Fatika juga mengimbau para nasabah KUR Bank BRI dan bank penyalur lainnya yang masih dipersyaratkan agunan untuk segera melapor ke Ombudsman RI.