PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di JPL 17 kilometer 15+8/9 Petak Jalan Hamka, Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (16/8/2024) siang.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT ke-79 RI, yang juga dilakukan secara serentak di 13 titik wilayah kerja KAI baik Jawa maupun Sumatera.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, M As’ad Habibuddin mengatakan, tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api serta meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema ‘Merdeka, Selamatkan Perlintasan’ yang dimaksudkan agar perlintasan-perlintasan aman dan tidak terjadi lagi kecelakaan,” kata As’ad.
Pada kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI Divre II Sumbar menggandeng 10 orang dari komunitas pecinta kereta api KPKD2SB serta stakeholders terkait.
Saat ini, di Divre II Sumbar, katanya, terdapat 299 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar.
“KAI Divre II Sumbar selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI Divre II Sumbar telah melakukan penutupan sebanyak delapan titik perlintasan. Adapun pada periode Januari hingga 16 Agustus 2024, KAI Divre II Sumbar sudah berhasil menutup 12 perlintasan liar. KAI Divre II Sumbar menargetkan sebanyak 20 perlintasan liar ditutup pada 2024 ini,” katanya.
As’ad menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang.
Selama tahun 2023, KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian dua orang meninggal, lima kondisi luka berat, dan 18 luka ringan.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 Agustus, sudah ada 14 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian satu meninggal, enam luka berat dan tujuh luka ringan,” katanya.
As’ad menekankan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.
Terbaru, kata As’ad, kecelakaan lalu lintas terjadi antara KA (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang-Naras dengan satu mobil di KM 56+200/300 antara Kurai Taji-Pariaman pada Jumat (16/8/2024) pagi sekitar pukul 07.11 WIB.
M As’ad Habibuddin mengatakan, terdapat tiga penumpang dalam mobil, dimana satu orang meninggal dan dua dalam kondisi luka berat.
“Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB. KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” katanya.
Kereta api, kata pria asal Jawa Timur (Jatim) itu, memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.
Pada UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
“Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati-Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten-kota dan desa,” katanya.
Pihaknya mengimbau agar Pemda, Kemenhub dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu dan penjaga perlintasan sebidang.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tuturnya. (rdr)