4.185 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi, 53 Orang Langsung Bebas

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal di Padang, Sabtu (17/8/2024) siang. ANTARA/Fathul Abdi)

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal di Padang, Sabtu (17/8/2024) siang. ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan remisi kepada 4.185 narapidana dan anak pidana pada momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi berupa pengurangan masa hukuman itu dilakukan secara simbolis di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sabtu (17/8/2024) siang.

“Kami berharap remisi yang diterima pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi motivasi bagi ribuan narapidana untuk terus berkelakuan baik,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Dwi Nastiti Handayani.

Sejatinya, kata Amrizal, remisi merupakan penghargaan serta apresiasi yang diberikan oleh negara melalui Kemenkumham RI terhadap narapidana serta anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Sebab sebelum diputuskan sebagai penerima remisi, para narapidana serta anak pidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilakukan penelitian dan penilaian oleh petugas.

“Setelah memenuhi kategori dan penilaian barulah mereka diusulkan ke pusat untuk menerima remisi, narapidana ini juga harus aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.

Menurutnya ribuan narapidana yang memperoleh remisi di Sumbar tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Amrizal berpesan kepada para narapidana yang memperoleh remisi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman, sementara yang belum mendapatkan remisi diminta untuk memotivasi diri agar dapat pada momen berikutnya.

Sementara itu Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Nastiti mengatakan, 4.185 narapidana penerima remisi itu tersangkut berbagai perkara, mulai dari pencurian, penipuan, hingga penyalahgunaan narkotika.

“Dari ribuan narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman di hari Kemerdekaan RI ke-79, 53 orang di antaranya langsung bebas,” katanya.

Penyerahan SK Remisi di Lapas Padang turut dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi, Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap.

Kemudian Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar, Kalapas Padang Marten, Kajari Padang Aliansyah dan lainnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version