PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengatakan, pembekuan PWI Sumbar serta sejumlah pengurus PWI provinsi lainnya oleh Hendri Ch Bangun (HCB) tidak sah.
“Seluruh keputusan yang diteken HCB sejak tanggal 16 Juli 2024, tidak berlaku, sebab melalui mekanisme aturan yang ada, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberhentikannya sebagai anggota PWI.”
“Hal ini dikukuhkan dan diperkuat lagi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta 18 Agustus 2024,” kata Zulmansyah yang terpilih menjadi Ketua Umum PWI Pusat melalui KLB PWI, di Jakarta, 19 Agustus 2024.
Menurutnya, pengurus yang dibekukan tersebut, hanya versi HCB. Sesungguhnya, pengurus PWI provinsi yang dibekukan tetap sebagai pengurus PWI Provinsi yang sah.
Salah satunya, lanjut Zulmansyah, PWI Sumbar yang dibekukan melalui SK Pembekuan tertanggal 16 Agustus 2024. “PWI Sumbar dibekukan oleh orang yang sudah dipecat dan diberhentikan DK sebagai anggota PWI.”
“Jangankan bertindak dalam jabatan selaku Ketum PWI, selaku anggota saja, HCB tidak punya kapasitas lagi karena yang bersangkutan sudah dipecat. Ketika sudah berhenti jadi anggota PWI, tentu tidak bisa lagi menjadi Ketua PWI,” kata Zulmansyah.
Setelah HCB diberhentikan penuh oleh DK PWI Pusat, ditindaklanjuti dengan KLB. Rekomendasi KLB antara lain, pertama, menyetujui/Mengukuhkan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Sdr. Hendry Ch Bangun sebagai Anggota PWI dan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 perihal Pemberian Sanksi Pemberhentian adalah sesuai PD PRT PWI. Karenanya sah dan berlaku.
Kedua, menyatakan seluruh surat keputusan yang ditandatangani oleh Sdr. Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK Dewan Kehormatan PWI Nomor:50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 adalah melanggar PD PRT PWI dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku.
Ketiga, menyatakan Rapat Pleno Diperluas Pengurus PWI Pusat tanggal 27 Juni 2024 dan Keputusan PWI Pusat Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028 yang ditandatangani Sdr. Hendry Ch Bangun dan Sdr. Sayid Iskandarsyah adalah melanggar PD PRT PWI dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Maka semua SK yang membekukan PWI Provinsi, tidak sah dan tidak berlaku. Yang menanda-tangani, sudah gugur sebagai anggota PWI,” tegas Zulmansyah.
Seperti diungkapkan pakar hukum dan etika pers Wina Armada sebelumnya, prahara di PWI Pusat ini bermula dari dugaan penyimpangan dana UKW yang berasal dari Forum Humas BUMN senilai Rp 6 miliar.
Dana itu masuk ke kas PWI, sudah sempat dikeluarkan sebesar Rp. 1.771 miliar yang didalilkan HCB, untuk cashback dan fee orang dalam di PWI (Hendry Bangun dkk). Perinciannya, untuk Cashback ke BUMN sebesar Rp.1.080 M dan Rp.691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI.
Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera “Untuk pembayaran cashback UKW PWI – BUMN.”
Dalam pandangan hukumnya, bukti ini tidak dapat disangkal lagi, semula uang itu digelontorkan atas nama cashback, dan bukan lainnya.