PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan dokumen pencalonan kepala daerah atau yang kemudian disebut B1 KWK.
Penyerahan tersebut dilakukan di Ruang Oval NasDem Tower Padang pada Kamis (22/8/2024) siang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Sumbar, Fadly Amran.
“B1 KWK ini menjadi tiket partai politik (Parpol) untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kami bangga atas calon kepala daerah yang kami usul, karena telah melewati tahapan, tujuan utama jadikanlah gerakan perubahan ujung tombak perjuangan di Pilkada 2024,” katanya.
Fadly Amran mengatakan, total sebanyak 13 pasangan calon (Paslon) yang hadir dalam penyerahan B1 KWK tersebut.
Fadly Amran menegaskan gerakan perubahan dan politik tanpa mahar tetap menjadi langkah Partai NasDem ke depan.
“Selamat bergabung sebagai kader Partai NasDem, karena di sini adalah keluarga besar untuk mewarnai majunya Sumbar ke depan,” katanya.
Calon Wali Kota (Cawako) Padang periode 2024-2029 itu mengatakan, penyerahkan B1 KWK yang diserahkan di DPW Partai NasDem Sumbar merupakan sesuatu yang istimewa.
“Kalau provinsi lain diserahkan di DPP di Jakarta, khusus Sumbar diserahkan di NasDem Tower Padang ini. Artinya, 13 Paslon yang diusung wajib dimenangkan oleh kader dan simpatisan Partai NasDem,” tuturnya.
Lantas, apa itu B1 KWK?
Tidak ada penjelasan terperinci terkait singkatan dari B1 KWK. Namun yang jelas, B1 KWK adalah salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia, demikian dinukil dari laman Pikiran Rakyat.
Surat ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut serta dalam pemilihan.
Berikut ini beberapa kendala terkait B1 KWK yang menghambat proses pencalonan kepala daerah:
1. Syarat dan Kriteria Kandidat