Sebelum mendaftar, KPU meminta pasangan calon terlebih dahulu berkirim surat untuk membahas dua hal.
Pertama, terkait dengan permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak. Sebab, pendaftaran gubernur dan wakil gubernur wajib melalui Silon.
Kedua, sambung Ory, setiap calon kandidat harus menginformasikan jadwal kedatangannya ke KPU Sumbar.
Tujuannya supaya tidak ada bentrokan agenda dengan calon lainnya saat proses pendaftaran.
“Saat kedatangan calon gubernur dan wakil gubernur harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, maka KPU memastikan tidak akan menerima berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur tersebut,” tuturnya. (rdr/ant)